Manusia
dan Keadilan
A. Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah persamaan hak dan sikap kepada semua orang. Menurut Aristoteles,
keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau
tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan merupakan suatu tindakan dalam
hubungan manusia yang mengutamakan perlakuan yang sama antar manusia sesuai
dengan hak dan kewajibannya. Dalam suatu Negara keadilan menjadi salah satu
faktor berdirinya suatu Negara yang maju. Dengan adanya keadilan suatu Negara akan
menjadi tentram dan damai karena adanya perlakuan yang seimbang antar warga
negaranya sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara. Keadilan menjadi
tonggak utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Suatu Negara yang tidak
menjunjung tinggi keadilan maka Negara tersebut tidak akan hidup dengan tentram
dan damai karena akan terjadi kekacauan dan berbagai masalah di masyarakat sebagai
akibat dari adanya perbedaan hak yang didapatkan dari satu warga Negara dengan
warga Negara lainnya.
Menurut KBBI, keadilan adalah sifat
(perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Keadilan berasal dari kata
adil yang artinya menurut KBBI adalah sebagai berikut :
-
sama
berat; tidak berat sebelah; tidak memihak,
-
berpihak
kepada yang benar; berpegang pada kebenaran
-
sepatutnya;
tidak sewenang-wenang
B. Macam- Macam Keadilan
1. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan
suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
2.
Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu.
3.
Keadilan
Legal (Iustitia Legalis),
yaitu suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat
yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune.
4.
Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda
yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.
5.
Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa),
yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan
bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang
dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
6.
Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva), yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh
pihak lain.
C.
Hubungan Manusia dan keadilan
Manusia dan
keadilan sangat berhubungan erat dalam kehidupan. Keadilan sangat dibutuhkan
dalam menjalin suatu hubungan yaitu hubungan bernegara, bermasyarakat,
berkeluarga, dan berteman. Semua itu terjalin dengan lancar dan nyaman karena
adanya keadilan dalam berperilaku dan berpendapat sesuai dengan hak dan
kewajibannya.
Contoh keadilan dalam keluarga:
Dalam keluarga
orang tua harus berperilaku adil kepada anak-anaknya. Seperti dalam memberikan
uang jajan kepadanya ankanya, mereka harsu memberikan dengan adil yaitu sesuai dengan
umur mereka , misalnya anak pertama harus memperoleh uang jajan yang lebih
besar dari adik-adiknya, lalu anak kedua harus memperolah uang jajan yang lebih
besar dari adiknya yang lain, begitu seterusnya. Contohnya: Pak Adrian
memberikan uang jajan kepada anak pertamanya yang sudah kelas 1 SMA sejumlah Rp
10.000, untuk anak keduanya yang sudah kelas 1 SMP dia memberikan uang seumlah
Rp 8.000, dan untuk anak ketiganya yang kelas 3 SD dia memberikan uang sejumlah
Rp 5000.
No comments:
Post a Comment