Monday, October 28, 2019

Manusia dan Keadilan


Manusia dan Keadilan

A.   Pengertian Keadilan
       Keadilan adalah persamaan hak dan sikap kepada semua orang. Menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
       Keadilan merupakan suatu tindakan dalam hubungan manusia yang mengutamakan perlakuan yang sama antar manusia sesuai dengan hak dan kewajibannya. Dalam suatu Negara keadilan menjadi salah satu faktor berdirinya suatu Negara yang maju. Dengan adanya keadilan suatu Negara akan menjadi tentram dan damai karena adanya perlakuan yang seimbang antar warga negaranya sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara. Keadilan menjadi tonggak utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Suatu Negara yang tidak menjunjung tinggi keadilan maka Negara tersebut tidak akan hidup dengan tentram dan damai karena akan terjadi kekacauan dan berbagai masalah di masyarakat sebagai akibat dari adanya perbedaan hak yang didapatkan dari satu warga Negara dengan warga Negara lainnya.
      Menurut KBBI, keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Keadilan berasal dari kata adil yang artinya menurut KBBI adalah  sebagai berikut :
-          sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak,
-          berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran
-          sepatutnya; tidak sewenang-wenang

B.     Macam- Macam Keadilan
1.      Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
2.      Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu.
3.      Keadilan Legal (Iustitia Legalis), yaitu suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune.
4.      Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.
5.      Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
6.      Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva), yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

C.   Hubungan Manusia dan keadilan

       Manusia dan keadilan sangat berhubungan erat dalam kehidupan. Keadilan sangat dibutuhkan dalam menjalin suatu hubungan yaitu hubungan bernegara, bermasyarakat, berkeluarga, dan berteman. Semua itu terjalin dengan lancar dan nyaman karena adanya keadilan dalam berperilaku dan berpendapat sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Contoh keadilan dalam keluarga:
       Dalam keluarga orang tua harus berperilaku adil kepada anak-anaknya. Seperti dalam memberikan uang jajan kepadanya ankanya, mereka harsu memberikan dengan adil yaitu sesuai dengan umur mereka , misalnya anak pertama harus memperoleh uang jajan yang lebih besar dari adik-adiknya, lalu anak kedua harus memperolah uang jajan yang lebih besar dari adiknya yang lain, begitu seterusnya. Contohnya: Pak Adrian memberikan uang jajan kepada anak pertamanya yang sudah kelas 1 SMA sejumlah Rp 10.000, untuk anak keduanya yang sudah kelas 1 SMP dia memberikan uang seumlah Rp 8.000, dan untuk anak ketiganya yang kelas 3 SD dia memberikan uang sejumlah Rp 5000.

No comments:

Post a Comment